Ditangkap karena Ngebut di Jalan, Liam Payne Dihukum 6 Bulan

Supriyanto | 6 Oktober 2023 | 23:59 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Mantan personel One Direction, Liam Payne ditangkap polisi di London pada 22 September 2023 lalu. Ia ditangkap karena ngebut, mengendarai mobil dengan kecepatan melebihi batas.

Liam mengendarai mobilnya dengan kecepatan 106 kilometer per jam di jalan padahal batas kecepatannya 50 kilometer per jam.

Aksi kebut-kebutan di jalan itu membuat Liam Payne dihukum larangan mengenudi selama enam bulan. 

Dalam persidangan di Pengadilan Magistrat Westminster pada Senin, 3 Oktober 2023 kemarin Liam Payne mengakui kesalahannya, memlngendarai mobil dengan kecepatan yang membahayakan di jalan umum.

Hakim memerintahkan Liam Payne untuk membayar denda sebesar 850 Poundsterling (Rp 15,6 juta) dan menjalani 100 jam kerja sosial. Ia juga harus membayar biaya pengadilan sebesar 150 poundsterling (Rp 2,6 juta).

Setelah mengakui kesalahannya, Liam Payne meminta maaf atas perbuatannya melalui sebuah pernyataan di media sosial.

"Saya sangat menyesal dengan insiden ini. Saya tahu bahwa saya salah dan saya bertanggung jawab atas tindakan saya," ungkap Liam Payne.

"Aku bertekad untuk belajar dari kesalahanku dan menjadi pengemudi yang lebih bertanggung jawab di masa depan," tambah Liam Payne.

Ini bukan pertama kalinya Liam Payne berurusan dengan masalah hukum. Pada 2018, ia ditangkap karena mabuk mengemudi. Saat itu, Liam Payne dijatuhi hukuman 12 bulan larangan mengemudi dan denda 2.120 Poundsterling (Rp 37,8 juta).

Penulis : Supriyanto
Editor : Supriyanto