P Diddy Dituding Paksa Pramuria Berhubungan Seks dengan Tamunya

Supriyanto | 28 September 2024 | 16:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Penyanyi rap Sean 'Diddy' Combs ditangkap karena kasus perdagangan seks dan pelecehan dengan banyak korban. Kasus tersebut bikin geger Hollywood.

Ternyata sebelum heboh ditangkap karena kasus pelecehan, Sean 'Diddy' Combs sudah pernah digugat oleh seorang pramuria bernama Adria Sheri English pada 2 Juli 2024.

Diberitakan oleh New York Post, Adria Sheri English menggugat dengan tuduhan serius: Diddy memaksanya terlibat dalam hubungan seksual non-konsensual saat pesta di Hamptons medio 2004-2005.

Kala itu, English bekerja sebagai penari go-go di salah satu pesta mewah yang diadakan Diddy.

Ariel Mitchell-Kidd, kuasa hukum English menyebutkan kliennya diarahkan untuk 'melayani' tamu-tamu pesta. Parahnya lagi, di pesta itu, seks dan narkoba menjadi suatu suguhan.

Menurut Mitchell-Kidd, English tak punya pilihan karena kekuasaan besar rapper dengan nama panggung P Diddy itu. Belum lagi dirinya berada di lingkungan yang asing dan tanpa dukungan.

"English dicekoki alkohol dan obat-obatan sampai-sampai gak sadar sama sekali. Dia bahkan gak ingat bagaimana bisa sampai rumah, dan satu-satunya bukti dia dibayar adalah uang yang ada di ikat pinggangnya," ungkap Mitchell-Kidd.

Namun, bukan cuma sekali English mengalami hal ini. Dia terus terjebak dalam pekerjaan seperti ini hingga merasa tak sanggup lagi pada 2008.

Bahkan setelah berhenti bekerja dengan Diddy pada 2009, ancaman masih menghantuinya. Rapper yang juga produser musik itu kemudian mencoba merayunya dengan janji karier di dunia musik.

Meski demikian, tuduhan dari Adria Sheri English secara tegas dibantah pihak Diddy. Jonathan Davis, pengacara Diddy, mengatakan tuntutan itu tak punya dasar bukti yang kuat dan kliennya siap memenangkan kasus ini di pengadilan.

"Tak peduli berapa banyak tuntutan hukum yang diajukan, fakta tetap bahwa Tuan Combs tidak pernah melakukan pelecehan seksual atau perdagangan seks terhadap siapa pun," ujar Davis dalam pernyataannya.

Penulis : Supriyanto
Editor : Supriyanto