Pemerintah Korea Utara Eksekusi Banyak Warganya Akibat Drakor

Supriyanto | 15 Oktober 2023 | 23:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sejak mengumumkan masa pandemi usai, pemerintah Korea Utara makin memperketat soal konsumsi produk negara tetangga, Korea Selatan. Korut akan memberikan hukuman hingga eksekusi paling berat pada pelaku yang melanggar tanpa pandang umur.

Dilansir dari media lokal Jepang, Korea Utara makin banyak melakukan eksekusi publik terkait larangan konsumsi produk Korea Selatan. Peraturan diperketat diduga untuk membuat publik takut melanggar aturan.

Jumlah pelanggaran yang mengonsumsi produk Korea Selatan seperti drama televisi dan hal-hal yang terkait budaya populer lainnya makin meningkat. Hal tersebut dampak karena dibukanya jalur perbatasan Korea Selatan dan Jorea Utara.

Sejak jalur perbatasan dibuka, sepanjang tahun ini ada sekitar 100 orang yang dieksekusi di publik salah satu penyebabnya karena nonton drama Korea Selatan.

Angka tersebut meningkat drastis dari saat pandemi. Biasanya jumlah pelanggaran karena konsumsi konten atau produk Korea Selatan sepanjang pandemi cuma kisaran 10 orang saja.

Korea Utara sudah meresmikan hukum anti-drakor, konsumsi film Korea Selatan, hingga apa pun yang terkait dengan media negara tetangganya itu. 

Sebelumnya Korea Utara sempat memberi kelonggaran hukuman untuk anak di bawah umur. Namun kini karena konten-konten 'Korea Selatan' mudah diakses dan menyebar di kalangan remaja, mereka pun tidak luput dari eksekusi.

Ada tiga jenis hukuman yang akan diberikan kepada para warga yang melanggar. Dalam undang-undang yang berlaku, Korea Utara tak segan memenjarakan warganya yang menonton atau menyebarkan konten hiburan Korea Selatan hingga 15 tahun.

Tak hanya penjara, hukuman yang terberat adalah eksekusi mati. Dikutip dari Daily NK, mereka yang ketahuan mengunggah atau mendapatkan konten hiburan dari Korea Selatan akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Bagi mereka yang kedapatan menyimpan konten hiburan dari Korea Selatan atau luar negeri dalam jumlah besar, maka mereka akan dijatuhi hukuman mati.

Penulis : Supriyanto
Editor : Supriyanto