Eksepsi Ditolak, Ini yang Akan Ditempuh Tim Pengacara Gatot Brajamusti
Herri Hermawan | 1 November 2017 | 19:30 WIB
TABLOIDBINTANG.COM - Sidang kasus kepemilikan senjata dan satwa egal hingga tindakan asusila yang menyeret Gatot Brajamusti digelar di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/10) siang. Sidang hari itu beragendakan pembacaan eksepsi atau kebertan oleh pihak Gatot Brajamusti.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Amin ini menyatakatan bahwa ekspsepsi yang diajukan Gatot Brajamusti ditolak.
Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Rifai, Gatot Brajamusti memberikan tanggapan atas ditolaknya eksepsi yang diajukan.
Apa langkah yang akan ditempuh tim pengacara Gatot Brajamusti? Simak videonya.
Penulis : Herri Hermawan
Editor : Idham Harumsyah
-
Berita
Reza Artamevia Tegaskan Cerai dari Adjie Masaid Bukan karena Orang Ketiga
SupriyantoSabtu, 11 September 2021 -
Berita
Reza Artamevia Dapatkan Sabu saat Jenguk Gatot Brajamusti di Penjara
Ari KurniawanJumat, 9 April 2021 -
Berita
Gatot Brajamusti Meninggal, Anaknya Sampaikan Permohonan Maaf
Ari KurniawanSenin, 9 November 2020 -
Berita
Kisah Gatot Brajamusti-Reza Artamevia, Hilang di Bandara Lalu Muncul di "Padepokan"
Tubagus GuritnoSenin, 9 November 2020 -
Berita
Sahabat: Gatot Brajamusti Meninggal Bukan karena Covid-19
Ari KurniawanSenin, 9 November 2020 -
Berita
Gatot Brajamusti Meninggal, Kisah Akhir Guru Spiritual Reza Artamevia
RedaksiMinggu, 8 November 2020 -
-
Film Tv Musik
Menanti Kolaborasi Rossa, Raisa, dan Reza Artamamevia di HUT 30 SCTV
Ari KurniawanKamis, 13 Agustus 2020 -
Peristiwa
Gatot Brajamusti Dihukum 20 Tahun Penjara dari 3 Kasus, Ini Kata Reza Artamevia
Altov JoharJumat, 13 Juli 2018