Band Radja Senang Laporannya Soal Pembajakan Lagu oleh Tempat Karaoke ke Mabes Polri Direspons Cepat

Abdul Rahman Syaukani | 14 Januari 2014 | 14:13 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - SETELAH membuat laporan polisi ke Mabes Polri pada 3 Januari 2014 lalu, grup band Radja dipanggil polisi untuk diminta keterangan Senin (13/1) kemarin.

Grup band berpersonelkan Ian Kasela (Vokal), Moldy (Gitar), Aldi (Keyboard), Ojie (Bass) dan Vidin (Drum) itu bahagia lantaran laporannya ditindaklanjuti secara cepat oleh penyidik Mabes Polri.

"Hari ini kami menindaklanjuti laporan kami ke Mabes soal pembajakan lagu yang dilakukan oleh karaoke Inul Vista, Charly Family Karaoke, Diva Head Office dan lain-lain," ungkap Ian, vokalis Radja, di Mabes Polri.

"Dan pihak polisi juga merespon cepat sekali. Kami lapor 3 Januari, sampai sekarang tuh 10 hari. Kata kuasa hukum kami ini enam hari kerja, biasanya 20 hari lebih," sambungnya terlihat bahagia.

Dalam waktu dekat, pihak terlapor akan diminta keterangannya. Radja pun yakin bisa memenangkan perseteruan tersebut.

"Proses selanjutnya Mabes akan memanggil pihak yang kami adukan," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Radja melaporkan 5 bisnis karaoke seperti Inul Vista Pratama, Diva Head Office, Charly Family Karaoke, Imperium Happy Puppy, dan Nav Karaoke ke Mabes Polri dengan pasal 72 No 19 Tahun 2002 tentang UU Hak Cipta.

Pemilik bisnis karaoke tersebut terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

(man/ade)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor : Abdul Rahman Syaukani