Ahmad Dhani Tegaskan Dul Siap Masuk Penjara

Abdul Rahman Syaukani | 16 Januari 2014 | 10:48 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - POLDA Metro Jaya telah melakukan pelimpahan berkas perkara tahap kedua ke kejaksaan terkait kasus kecelakaan maut Tol Jagorawi yang menjadikan putra bungsu Ahmad Dhani, Dul sebagai tersangka.

Ditemui di kantor Sub-Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (15/1) kemarin, Ahmad Dhani menegaskan bahwa Dul siap masuk penjara.

Akan tetapi dia menilai kalau pemenjaraan itu benar-benar dilakukan terhadap anak di bawah umur, bisa membuat citra kejaksaan jelek."Dul siap dipenjara. Tapi kalau Dul benar dipenjara bisa membuat imaje jelek kejaksaan, apalagi kalau tidak sesuai prosedur," ungkap Dhani.

Dul dikenakan pasal 310 ayat 4 tentang  Undang-Undang Lalu Lintas, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Namun karena Dul masih di bawah umur, hukumannya maksimal separuh orang dewasa.

(man/ade)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor : Abdul Rahman Syaukani