Kasus KDRT, Mantan Suami Cornelia Agatha Menolak Dibawa Petugas Kejaksaan dengan Alasan Sakit

Administrator | 14 November 2013 | 08:39 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - POLISI  sudah menyerahkan berkas perkara kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Sony Lalwani terhadap mantan istrinya, Cornelia Agatha kepada kejaksaan.

Setelah melewati tahap pertama, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 30 September 2013.

Memasuki tahap kedua, Polres Jakarta Selatan akan membawa berkas perkara beserta tersangka pelaku KDRT untuk ditangani pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Selanjutnya penyidik wajib menyerahkan tahap keduanya, yaitu tersangka (Sony) harus bisa diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," ujar Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Aswin, di ruanganya Rabu (13/12).

Aswin juga mengatakan, pada 17 Oktober 2013, pihaknya sempat melayangkan surat panggilan kepada Sony untuk dibawa ke kejaksaan.

Mantan suami Cornelia Agatha itu pun mangkir tanpa memberikan alasan. Hal serupa terjadi pada panggilan kedua pada 30 Oktober 2013.

Kemudian pada Selasa (12/11) kemarin polisi mendatangi tersangka untuk membawa ke kejaksaan. Namun lagi-lagi polisi tak berhasil membawanya.

"Sampai di sana (rumah Sony) ternyata tersangka dalam keadaan sakit," ungkap Aswin.

Sony meminta kepada penyidik untuk menunda pekan depan dan berjanji akan datang sendiri tanpa dijemput pihak kepolisian. Tapi bila kembali mangkir Sony bisa kembali dijemput paksa.

"Dalam hal ini, penyidik disegera mungkinkan untuk menyerahkan tersangka (Sony) kepada Jaksa Penuntut Umum. Mudah-mudahan Minggu depan bisa diserahkan," tegas Aswin.

(pri/gur)

Penulis : Administrator
Editor : Administrator