Dilaporkan ke Polisi, Pihak Kevin Aprilio Akhirnya Buka Suara

Administrator | 21 November 2013 | 12:47 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - KEVIN Aprilio dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melakukan tindak penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP.

Sriyatin, ibu dari artis pendang baru yang bernama Helen Yosita Gunawan, mempolisikan Kevin karena merasa dirugikan oleh bos manajemen Aprilio Kingdom itu setelah sebelumnya menjalin kontrak kerjasama senila Rp 2,5 miliar.

Melalui pengacaranya, Minola Sebayang, Kevin akhirnya memberi tanggapan terkait tuduhan tersebut.

"Saya sudah dengar pernyataan mereka. Konteksnya masalah kesepakatan yang menjadi krono lingkup perdataan. Kalo ada yang tidak terealisasikan itu namanya ingkar janji, wanprestasi. Harusnya ini masalah ranah perdata," terang Minola, saat dihubungi wartawan, Kamis (21/11).

Dimulai sejak Januari 2013, menurut Minola, perjanjian yang tercantum dalam kontrak masih berlaku hingga saat ini. Jadi tak tepat jika kemudian Sriyatin menuduh Kevin melakukan penipuan.

"Perjanjian ini kan masih berlangsung, baru berakhir pada Mei 2014. Pernyataan mereka merasa tidak puas, itu kan masalah perasaan. Faktanya bisa enggak pasalnya direalisasikan?" Minola balik mempertanyakan.

"Kalau dibilang menipu, menipu dari mana, kan perjanjian masih berlangsung," lanjutnya.

(ari/ade)

Penulis : Administrator
Editor : Administrator