Choi Jong Hoon Akui Menyuap Polisi Untuk Menutupi Kasus Ditilang Karena Mabuk
TABLOIDBINTANG.COM - Mantan personel FT ISLAND, Choi Jong Hoon, akhirnya mengakui bahwa ia telah menyuap polisi untuk menutupi kasus ditilang karena mengemudi dalam kondisi mabuk pada 2016 silam. Hal ini diungkapkan oleh perwakilan Agen Kepolisian Metropolitan Seoul pada Kamis (04/04).
Kepolisian mengatakan bahwa Choi Jong Hoon telah mengakui perbuatannya. “Saya akan memberikanmu uang, jadi biarkan (masalah) ini (tidak terungkap),” kata Choi Jong Hoon ketika tertangkap mengemudi dalam keadaan mabuk pada Februari 2016.
Polisi juga mengungkap bahwa beberapa saksi dari anggota grup obrolan Kakaotalk yang berisi Jung Joon Young dan Seungri sempat mengatakan pernah mendengar bahwa Choi Jong Hoon menawarkan uang sebesar 2 juta won (sekitar 25 juta rupiah), kemudian 5 juta won (62,5 juta rupiah), dan 10 juta won (125 juta rupiah) kepada petugas polisi seolah-olah mereka telah melakukan tawar-menawar.
Fakta ini juga diperkuat oleh kesaksian petugas polisi dari Kantor Polisi Yongsan yang bertanggung jawab atas insiden mengemudi dalam keadaan mabuk Choi Jong Hoon pada tahun 2016 yang menyatakan bahwa Choi Jong Hoon telah menawarinya 2 juta won namun ia menolak tawaran itu.
Pada saat kejadian, Choi Jong Hoon ditangkap karena mengemudi dalam kondisi mabuk dengan kandungan alkohol dalam darah sebesar 0,097 persen. Polisi telah menahan SIM dan mengenakan denda sebesar 2,5 juta won (31,2 juta rupiah). Namun kasus tersebut tidak diberitakan di media seperti kasus serupa yang menimpa selebriti lainnya.
Saat ini Choi Jong Hoon praktis menghadapi dua kasus hukum sekaligus. Selain terbukti melakukan suap terhadap polisi, ia juga didakwa melakukan kejahatan membuat dan menyebarkan foto dan video seks secara ilegal.
(riz / ray)