Kim Hyung Jun SS501 Gugat Balik Wanita yang Menuduhnya Melakukan Pelecehan

Rizki Adis Abeba | 9 April 2019 | 23:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Mantan personel SS501, Kim Hyung Jun, melakukan gugatan balik terhadap wanita yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual darinya. Langkah hukum ini telah dikonfimasikan oleh agensi Kim Hyung Jun, SKDB, lewat surat yang dirilis pada Selasa (09/04).

"Artis SKDB, Kim Hyung Jun, dituntut pada 25 Maret 2019 oleh wanita yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Kami ingin menyampaikan kepada kalian bahwa Kim Hyung Jun akan mengambil tindakan hukum terhadap wanita yang melontarkan tuduhan palsu dan fitnah tersebut," ungkap perwakilan agensi Kim Hyung Jun.

Menurut agensi, langkah hukum dilakukan karena Kim Hyung Jun telah mengalami kerugian akibat tuduhan tersebut. "Karena tuduhan tidak benar dan tidak berdasar, Kim Hyung Jun mengalami kerugian dan pencemaran nama baik yang telah dibangunnya selama 15 tahun sebagai selebriti dan dia juga mengalami hambatan dalam kegiatannya," lanjut agensi Kim Hyung Jun.

Kim Hyung Jun juga merasa terganggu oleh wanita berinisial A tersebut yang terus menuliskan tuduhan palsu yang sulit dipahami di akun media sosialnya, di mana banyak tuduhan yang menurut Kim Hyung Jun kontradiktif dengan kesaksian yang ia berikan sebelumnya.

Ini sebabnya, pada 9 April 2019, Kim Hyung Jun mengajukan pengaduan tentang tuduhan palsu dan pencemaran nama baik terhadap wanita berinisial A ke Kantor Polisi Provinsi Ilsan Timur.

"Banyak laporan berita dibuat berdasarkan kesaksian wanita itu, yang dibuat berdasarkan niat jahat, dan akibatnya Kim Hyung Jun dan keluarganya menderita kesedihan mental yang parah. Kim Hyung Jun juga berencana untuk mengajukan gugatan ganti rugi untuk semua kerusakan materi dan mental yang ditimbulkan oleh wanita itu," beber agensi Kim Hyung Jun.

"Kami berencana untuk secara tegas dan menyeluruh mengungkap kebenaran dalam masalah ini, atau setidaknya menghentikan penyebaran informasi palsu," pungkas agensi Kim Hyung Jun. 

(riz)

Penulis : Rizki Adis Abeba
Editor: Rizki Adis Abeba
Berita Terkait