Pengacara Ahn Jae Hyun Terancam Dikenai Sanksi Hukum Karena Melakukan Pelanggaran Ini
TABLOIDBINTANG.COM - Bang Jung Hyun, pengacara yang menangani kasus perceraian Ahn Jae Hyun dengan Ku Hye Sun dihadapkan pada situasi tidak menguntungkan. Ia disebut-sebut melakukan tindakan indisipliner karena telah melanggar Undang-Undang Pengacara. Pelanggaran seperti apa yang dilakukan Bang Jung Hyun?
Bang Jung Hyun dikatakan telah melanggar kode etik pengacara karena ia menggunakan data kasus hukum yang ditanganinya sebagai bukti untuk kasus lain yang juga ia tangani. Dalam hal ini ia mengambil data dari kasus penyebaran chat mesum oleh Jung Joon Young untuk membela Ahn Jae Hyun dalam kisruh perceraiannya.
Hal ini bermula ketika publik tersulut oleh pengakuan Ku Hye Sun yang menyebut Ahn Jae Hyun tidak menyukainya lagi karena tubuhnya dianggap tidak seksi. Publik lantas mengait-ngaitkan Ahn Jae Hyun dengan Jung Joon Young, di mana mereka diketahui menjalin pertemanan yang cukup dekat.
Namun pada 5 September lalu Bang Jung Hyun membantah kalau Ahn Jae Hyun berkaitan dengan kasus obrolan mesum Jung Joon Young dan memberikan pernyataan, “Saya pengacara yang membantu pelapor dalam melaporkan kasus grup obrolan mesum Jung Joon Young. Saya sudah membaca semua percakapan di ruang obrolannya. Lewat kasus (perceraian Ahn Jae Hyun) ini, saya kembali membaca obrolan Kakaotalk Jung Joon Young dan tidak ada satupun obrolan yang dilakukan di antara meeka berdua. Saya hanya menemukan obrolan dengan pihak ketiga pada 19 Juli 2016 dan dia hanya mengatakan, ‘Sudah lama saya tidak melihat Ahn Jae Hyun’,” ungkap Bang Jung Hyun.
Namun pernyataan Bang Jung Hyun itu kini menjadi bumerang. Pada Senin (16/09) media Money Today melaporkan bahwa tindakan Bang Jung Hyun yang memanfaatkan data dari kasus obrolan mesum Jung Joon Young untuk membela Ahn Jae Hyun bisa dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik pengacara.
Seorang sumber dari Asosiasi Pengacara Korea mengatakan, “Sebagai pengacara, menggunakan data seseorang dari data rahasia kasus sebelumnya untuk kasus perceraian yang terpisah merupakan pelanggaran dalam tugas menjaga kerahasiaan.”
Kendati demikian, Komisi Anti-Korupsi dan Hak-Hak Sipil Korea menilai tindakan Bang Jung Hyun tersebut tidak akan mendapatkan sanksi hukum. “Undang-Undang tentang Perlindungan Rahasia Kepentingan Pelapor tidak mempunyai klausa hukuman atau tindakan indisipliner yang harus diambil ketika seorang pengacara yang menggunakan data rahasia kasus lain untuk kepentingan lain. Sulit untuk membuat penilaian karena tidak ada preseden untuk ini,” ungkap sumber dari Komisi Anti-Korupsi dan Hak Hak Sipil Korea.
Saat ini sumber dari Asosiasi Pengacar Seoul, di mana pengacara Bang Jung Hyun berasal, mengatakan, “Apakah dia akan dikenakan sanksi atau tidak dapat dipertimbangkan setelah petisi dikirim.” Ketika sebuah asosiasi pengacara lokal menerima sebuah petisi (untuk menindak pelanggaran seorang pengacara), asosiasi tersebut memeriksa dan memutuskan apakah akan melaporkannya ke Asosiasi Pengacara Korea atau tidak, yang memiliki wewenang untuk mengambil tindakan disipliner.
Namun menurut Money Today, sebuah petisi telah dikirim ke Asosiasi Pengacara Seoul. Money Today menyatakan bahwa tindakan pengacara Bang Jung Hyun bisa menjadi pelanggaran tidak hanya terhadap Undang-Undang Pengacara, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi, di mana kasus pelanggarannya adalah tindakan kriminal.
(riz / ray)