Terbukti Bersalah, Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon Dihukum Penjara

Rizki Adis Abeba | 29 November 2019 | 18:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon akhirnya divonis bersalah dan dikenakan hukuman penjara oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Jumat (29/11). Hakim Kang Sung Soo yang menangani perkara ini memutuskan kedua penyanyi idola tersebu tbersalah atas tindakan pemerkosaan bergilir (yang dilakukan dua atau lebih pelaku).

Pengadilan memutuskan Jung Joon Young mendapatkam hukuman enam tahun penjara sedangkan Choi Jong Hoon lima tahun penjara. Keduanya dinyatakan bersalah karena telah melakukan pemerkosaan terhadap individu yang tidak mempunyai kemampuan melawan.

“Mereka juga diharuskan menjalani program rehabilitasi seksual selama 80 jam dan akan menghadapi pelarangan kerja di berbagai organisasi yang berhubungan dengan anak-anak dan remaja selama lima tahun,” ungkap perwakilan pengadilan.

Selain Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon, ada tiga tersangka lain yang juga ditetapkan bersalah dalam kasus pemerkosaan yang terjadi pada Januari 2016 di Provinsi Gangwon dan pada Maret 2016 di Daegu. Para terdakwa juga terbukti bersalah atas kasus pembuatan dan penyebaran foto dan video porno ilegal yang diambil di waktu yang sama.

Semula jaksa penuntut mengajukan hukuman tujuh tahun penjara untuk Jung Joon Young dan lima tahun penjara untuk Choi Jong Hoon, juga kewajiban mengikuti program rehabilitasi seksual. Di samping itu jaksa penuntut juga mengajukan pelarangan mereka bekerja di organisasi yang berkaitan dengan anak dan remaja selama sepuluh tahun. Namun hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan. Semoga kasus ini tidak terulang!

(riz)

 

Penulis : Rizki Adis Abeba
Editor: Rizki Adis Abeba
Berita Terkait