Lindungi Kesehatan Diri Sendiri dan Keluarga Jelang Fase New Normal Covid-19

Adi Adrian | 16 Juli 2020 | 00:32 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengumumkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase transisi di Jakarta mulai Juni 2020.

Diharapkan, fase ini efektif mengantar masyarakat memasuki era normal baru. Menyambut era ini, sejumlah pihak menyiapkan program yang memungkinkan seluruh anggota keluarga tetap sehat dan aktif selama new normal. Salah satu program yang dicanangkan yakni perlindungan untuk anggota keluarga hanya dengan membeli satu polis asuransi produk tertentu.

Program dari PT AIA Financial ini dinamai “1 Dapat 4.” Berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2020, program “1 dapat 4” melindungi empat anggota keluarga yang tertera dalam satu Kartu Keluarga. Mereka mendapat manfaat perlindungan dari risiko Covid-19. Preminya terjangkau, mulai 1 juta rupiah per bulan. Program ini berlaku buat nasabah AIA lama maupun baru dengan total perlindungan senilai 100 juta rupiah. Empat anggota keluarga yang positif Covid-19 akan beroleh santunan tunai 1 juta rupiah per hari untuk rawat inap di rumah hingga maksimal 25 hari per individu.

Selain itu, mendapat asuransi proteksi Affinity Personal Accident dengan uang pertanggungan 5 juta rupiah per individu hingga 31 Desember 2020. Ini berlaku untuk anggota keluarga dari umur 5 hingga 65 tahun. “Sejalan dengan komitmen membantu keluarga di Indonesia hidup lebih sehat, lama, dan baik, kami terus berinovasi termasuk jelang fase new normal. Program ‘1 dapat 4’ mengajak Anda melindungi diri sendiri dan keluarga tercinta. Dengan demikian, kita bisa beraktivitas dengan tenang,” urai Presiden Direktur AIA, Sainthan Satyamoorthy.

Mendukung kebijakan jaga jarak fisik, Anda bisa mengikuti program ini tanpa tatap muka fisik dengan tenaga pemasar AIA melalui AIA DigiBuy. Lakukan komunikasi via video call lalu prosesnya diteruskan melalui platform Interactive Point of Sales (iPos). “Setelah setuju membeli produk asuransi, Anda hanya perlu meninjau seluruh dokumen, mengirim foto selfie dengan KTP, dan melakukan tanda tangan elektronik,” ujar Sainthan dalam siaran pers yang kami terima, pekan ini.

Penulis : Adi Adrian
Editor: Adi Adrian
Berita Terkait