Untuk Mengurangi Penderitaan Hewan, Unggas yang Diternak Harus Bebas Kandang!

Redaksi | 2 November 2020 | 02:42 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dua perusahaan besar telah mengumumkan bahwa mereka akan berhenti mengambil telur dari kandang baterai, sebuah sistem kontroversial yang sedang dihapuskan di berbagai belahan dunia.

Semuanya dimulai dengan jaringan raksasa makanan cepat saji Burger King mengumumkan pada Juni lalu, bahwa mereka akan sepenuhnya meninggalkan sistem kandang baterai untuk ayam petelur di Indonesia pada tahun 2027. Pada bulan September, Autogrill Indonesia (HMS host) juga menerbitkan kebijakan serupa dengan tenggat waktu pada tahun 2025.

"Perusahaan-perusahaan ini mengikuti tren global yang diprakarsai oleh raksasa pangan seperti Unilever dan Nestlé. Kami dapat melihat dengan jelas tren ini kini mendapatkan momentum di Indonesia", kata Anggodaka, Manajer Kampanye Act For Farmed Animals, koalisi dua LSM perlindungan hewan - Animal Friends Jogja dan Sinergia Animal.

Organisasi tersebut bekerja dengan perusahaan dalam penerapan kebijakan untuk mengurangi penderitaan hewan. Salah satu tujuannya adalah untuk mengalihkan rantai pasokan telur dari kandang baterai ke sistem bebas kandang, yang secara signifikan dapat meningkatkan kesejahteraan unggas.

Dianggap sebagai salah satu sistem paling kejam untuk hewan, kandang baterai sangat kecil dan ayam tidak dapat bergerak bebas, membuka sayap mereka sepenuhnya atau mengekspresikan perilaku alami lainnya, yang sangat penting bagi kesejahteraan mereka. Ini adalah salah satu alasan utama mengapa kandang baterai konvensional telah dilarang di Uni Eropa dan banyak negara bagian dari Amerika Serikat. Namun demikian, menurut Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) PBB, sistem produksi telur ini masih dominan di Indonesia, rumah bagi 264 juta ayam petelur. 

“Kami berharap dapat melihat lebih banyak lagi perusahaan yang membuat komitmen telur bebas kandang di Indonesia. Konsumen di mana pun di dunia, termasuk di Indonesia, tidak ingin lagi melihat hewan yang dipelihara dalam kondisi yang merugikan dan tidak wajar”, tambah Anggodaka.

 

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait