Kasus Aisha Weddings dan Dampak dari Perkawinan Anak
TABLOIDBINTANG.COM - Kasus WO Aisha Weddings yang mengajak perempuan menikah di atas usia 12 tahun hingga maksimal 21, menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih intensif melakukan sosialisasi dan advokasi, serta menegaskan bahwa perkawinan anak tidak boleh terjadi.
“Kasus Aisha Weddings ini, menjadi tantangan bagi Kemen PPPA untuk dapat merespon cepat dan mengawal isu pencegahan perkawinan anak, serta memastikan tumbuh kembang anak dapat berjalan optimal," ungkap Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Lenny N. Rosalin dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Perkawinan Anak yang dilaksanakan secara virtual.
Perkawinan anak memiliki berbagai dampak negatif yang tidak hanya merugikan anak, maupun keluarga, tapi secara keseluruhan juga merugikan negara.
Masalah perkawinan anak masalah kritis mengingat masih banyak daerah di Indonesia yang memiliki angka perkawinan anak cukup tinggi. Pada 2019, diketahui ada sebanyak 22 provinsi yang memiliki angka perkawinan anak di atas rata-rata angka nasional yaitu 10,82%. Dari 2019 hingga 2020, terjadi penurunan angka perkawinan anak sebanyak 0,6%, dan diharapkan dapat terus menurun hingga 8,74% pada 2024.
“Untuk itu, diperlukan upaya untuk menurunkan angka ini secara drastis bahkan menghapuskannya, sehingga Indonesia menjadi negara tanpa perkawinan anak," terang Lenny.
Kemen PPPA juga telah dan akan terus melakukan intervensi yaitu merangkul berbagai pihak. "Saat ini kami sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah untuk Dispensasi Kawin terkait mekanisme pengajuan dispensasi kawin terintegrasi yang dibuat sebagai pedoman bagi masyarakat," tambah Lenny.
Lenny berharap berbagai upaya ini dapat memberikan dampak positif, baik untuk jangka pendek, jangka menegah, dan jangka panjang. “Ini semua dilakukan demi menyelamatkan dan meningkatkan kualitas hidup anak Indonesia, dengan begitu SDM berkualitas bangsa ini dapat kita wujudkan di masa depan,” tutur Lenny.
Artikel ini diambil dari laman kemenpppa.go.id.