Promosi Aisha Weddings Tidak Mendidik dan Melukai Perempuan

Redaksi | 16 Februari 2021 | 18:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Promosi WO Aisha Weddings sangat membuat tidak nyaman, tidak mendidik, serta tidak pantas dilakukan karena melukai hati anak Indonesia yang sedang semangat mengejar cita-cita menuju Generasi Emas 2045, demikian disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Femmy Eka Kartika, dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Perkawinan Anak yang dilaksanakan secara virtual. 

“Adanya ajakan untuk menikah siri dan mau dipoligami juga sangat melukai perempuan.  Keyakinan Aisha Weddings mengenai perempuan harus mencari pasangan sejak usia 12 tahun merupakan keyakinan yang didasari pemahaman sempit dengan mengatasnamakan ajaran agama. Menikah di usia yang sangat muda bertentangan dengan tujuan syariat nikah itu sendiri, yaitu harus membawa kemaslahatan dan kebaikan bagi keluarga dan anak. Kami mendesak pihak Kepolisian untuk mengusut siapa di balik Aisha Weddings dan menindak oknum tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tambah Femmy.

Sementara Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati menuturkan, bahwa ajakkan perkawinan anak oleh Aisha Weddings merupakan bentuk adanya pemahaman agama yang ideologis, yang juga menjadi salah satu penyebab maraknya perkawinan anak di Indonesia. Menurut Rita, persoalan perkawinan anak merupakan permasalahan kultural yang tidak bisa diselesaikan sendiri oleh pemerintah. Diperlukan koordinasi dan kerja besar semua pihak agar optimal dalam melakukan pengawasan, serta pentingnya upaya pencegahan (preventif) perkawinan anak hingga level terkecil dalam masyarakat. 

Terkait proses penegakan hukum kasus Aisha Weddings, Perwakilan Bareskrim POLRI, Ema mengungkapkan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penelurusan pihak Cyber Crime POLRI untuk mencari siapa pemilik website ini dan menetapkan pidana tepat untuk menjerat pelaku. 

“Mengingat tidak ada Undang-Undang khusus mengatur ancaman pidana bagi perkawinan anak, kami menerapkan pasal KUHP terkait persetubuhan dan pencabulan anak. Jika ada unsur pidana lain, akan kami analisis kasusnya seperti apa, tujuannya apa, dan akan ditambahkan hukuman bersadarkan pasal tambahan,” jelas Ema.

Artikel ini diambil dari laman kemenpppa.go.id

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait