Klarifikasi Ahmad Dhani dan Pengacaranya Soal Penggeledahan Rumah
TABLOIDBINTANG.COM - Kabar bahwa rumahnya digeledah oleh polisi dari Polda Jawa Timur terkait dugaan kasus pencemaran nama baik membuat Ahmad Dhani dan pengacaranya kurang nyaman. Tak mau kabar ini simpang siur, mereka akhirnya menggelar jumpa pers sore ini, Senin (19/11), di sebuah kafe di bilangan Ampera, Jakarta Selatan.
Di hadapan awak media, Ahmad Dhani dan pengacaranya Adwin Rahardian menegaskan tidak pernah ada penggeledahan rumah Ahmad Dhani sebagaimana sempat diberitakan media.
"Dalam kasus Ahmad Dhani ini polisi Polda Jawa Timur sangat keras, dicekal. Setelah dicekal, digeledah katanya. Tidak pernah ada penggeledahan itu," kata Adwin Rahardian selaku pengacara, ditemani Ahmad Dhani dan anggota kuasa hukum lainnya.
Ahmad Dhani dan pengacaranya beberapa kali menegaskan memang tidak pernah ada penggeledahan. Mereka justru mempetanyakan mengapa aparat terkesan keras dalam memperlakukan Ahmad Dhani.
"Kami mempertanyakan kenapa sikap kepolisian begitu keras sampai ada kabar penggeledahan rumah katanya. Padahal tidak pernah ada penggeledahan rumah. Kalau pun mau digeledah, untuk apa ? Ini bukan kasus korupsi, kasus ini biasa saja dan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," paparnya.
Ahmad Dhani sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur terkait vlog idiot sebagai luapan emosinya saat hotel tempatnya menginap dikepung sejumlah massa saat hendak hadir ke acara deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, Jawa Timur. Dalam kasus ini Ahmad Dhani dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE Tahun 2016 tentang pencemaran nama baik.
(man / wida)