Jika Seperti Kasus Buni Yani, Pengacara Yakin Ahmad Dhani Memang Dikriminalisasi
TABLOIDBINTANG.COM - Selain kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani juga dibayang-bayangi kasus pencemaran nama baik yang kasus hukumnya sedang bergulir di Polda Jawa Timur. Untuk kasus ini, Ahmad Dhani sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ahmad Dhani dan pengacaranya mengaku mencium adanya hal-hal yang tidak beres atas kasus pencemaran nama baik. Salah satunya, saksi ahli ITE yang dihadirkan pihaknya tidak ditanya soal substansi persoalan. Pihak Ahmad Dhani pun mencium adanya upaya kriminalisasi.
Namun sebelum sampai ke kesimpulan tersebut, mantan suami Maia Estianty dan pengacaranya masih terus memantau perkembangan kasus ini di Polda Jawa Timur.
"Jangan seperti kasus Buni Yani nanti. Tiba-tiba ada penambahan pasal ketika di pengadilan," tutur pengacara Ahmad Dhani, Adwin Rahardian, dalam jumpa pers di bilangan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (19/11).
Pihak Ahmad Dhani meminta jika kasusnya tidak memenuhi unsur pidana berdasarkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE Tahun 2016 maka harus dihentikan atau dikeluarkan SP3. Namun jika tiba-tiba ada penambahan pasal di tengah jalan, Ahmad Dhani dan pengacaranya meyakini memang ada upaya kriminalisasi.
"Ini sering terjadi skenario kriminalisasi. Penambahan pasal di tengah jalan bisa jadi ditambahkan. Kalau ini terjadi ini, nyata ini kriminalisasi. Kalau delik aduan, jika pasal itu tidak perpenuhi ya kasusnya harus ditutup. Tidak boleh tiba-tiba ditambahkan pasal, coba tanya sama ahli hukum pidana Pak Mudzakir. Kalau misalnya ini tidak benar dan kasusnya ditutup, berarti polisi hebat," papar pengacara Ahmad Dhani.
Kasus ini berawal ketika Ahmad Dhani berada di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Berniat hadir ke acara deklarasi #2019GantiPresiden, Ahmad Dhani dikepung massa yang menentangnya di hotel tempatnya menginap.
Emosi atas peristiwa itu, Ahmad Dhani kemudian membuat rekaman video yang menyatakan pengepungnya sebagai idiot. Hal itu lalu membuatnya dilaporkan polisi.
(man/bin)