2 Poin Penting Pledoi Ahmad Dhani yang akan Dibacakan di Hadapan Hakim
TABLOIDBINTANG.COM - Ahmad Dhani kembali menjalani sidang kasus ujaran kebencian yang membelitnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/12), dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa.
Ahmad Dhani mengaku sangat siap untuk membacakan pledoi yang ia buat sendiri.
“Sangat siap. Pledoi ada dua. Satu dari penasihat hukum, tentunya berdasarkan aspek hukum. Satunya lagi dari saya pribadi, dari aspek di luar hukum. Kami memberikan pengertian pada hakim bukan hanya dari sisi akademis atau aspek hukum pidana, tapi dari aspek yang lain,” ujar Ahamd Dhani sebelum persidangan.
Aldwin Rahadian selaku pengacara Ahmad Dhani mengatakan, setidaknya ada dua poin penting yang akan disampaikan Dhani dan tim kuasa hukumnya dalam sidang pledoi. Yaitu fakta-fakta yang sempat terungkap dipersidangan yang akan menguatkan argumentasi bahwa tidak adanya unsur pidana dalam cuitan Twitter Ahmad Dhani terkait penista agama.
“Pledoi yang kami buat sebenarnya ingin menjelaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak memenuhi unsur pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum,” terang Aldwin Rahadian.
Kedua, pengacara Ahmad Dhani dalam pledoi juga akan menyampaikan pembelaan soal Ahmad Dhani dianggap telah menebar kebencian terhadap golongan tertentu.
“Yang kedua, unsur atar golongan. Di sini kami akan membuktikan bahwa para pendukung penista agama itu bukanlah suatu golongan. Jadi mesti kami buktikan. Dan dalam pledoi pembelaan Mas Dhani, 2 unsur tersebut jadi titik poin kami,” paparnya.
(man/bin)