Kronologi Penggelapan Barang Milik Jane Shalimar yang Membuatnya Rugi 2 Miliar
TABLOIDBINTANG.COM - Usai membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (21/12), Jane Shalimar dan kuasa hukumnya M. Zakir Rasyidin menyampaikan pernyataan pers di hadapan awak media. Dalam kesempatan itu dia menceritakan secara kronologi penggelapan barang yang dialaminya.
Masalah ini bermula dari kerja sama bisnis untuk membangun sebuah perusahaan pada 2016 silam. Berhubung perusahaan tidak berjalan seperti yang seharusnya, akhirnya perusahaan gulung tikar.
"Berawal tahun 2016, Jane bersama beberapa rekannya membangun perusahaan. Mereka memilih kantor di daerah Jakarta Selatan. Setelah itu berjalan lah. Ternyata, karena Jane sibuk di luar jarang masuk kantor. Tapi barang Jane ada di kantor. Belakangan perusahaan tutup, barang Jane diambil," papar M. Zakir Rasyidin.
Kerugian yang dialami Jane Shalimar sangat besar dengan hilangnya satu unit komputer miliknya. Pengacara menaksir kerugian Jane Shalimar mencapai Rp2 miliar. Kerugian menjadi sangat besar karena di dalam komputer itu memuat file-file penting.
Bahkan kerja sama bisnis Jane Shalimar ada yang dibatalkan lantaran hilangnya satu unit komputer seharganya Rp20 juta rupiah itu.
"Ada perusahaan yang sudah join, dibatalkan. Karena Jane enggak bisa update barang pemesanan itu," paparnya.
Jane Shalimar melaporkan SR dengan Pasal 372 tentang tuduhan penggelapan barang. Laporannya terdaftar dengan nomor: LP/2487/XII/2018/RJS
(man/bin)