Didakwa Pasal Pencemaran Nama Baik, Ahmad Dhani Bakal Ajukan Eksepsi

Abdul Rahman Syaukani | 7 Februari 2019 | 20:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani digelar pada hari ini, Kamis (7/2) di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahmad Dhani dengan pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik.

"Sidang hari ini, jaksa membacakan dakwaan Pasal 27 ayat 3 itu, kami keberatan atas dakwaan itu," kata Aldwin Rahadian selaku pengacara Ahmad Dhani kepada tabloidbintang.com melalui sambungan telepon, Kamis (7/2).

Keberatan atas dakwaan itu, Ahmad Dhani dan pengacaranya akan menyampaikan nota keberatan dalam sidang eksepsi yang rencananya akan digelar Selasa, 12 Februari 2019 mendatang.

"Pengacara akan menyampaikan nota keberatan Selasa, minggu depan karena tidak sah dakwaan yang dibuat itu. Tidak lengkap, tidak cermat dan tidak jelas," kata Aldwin lebih lanjut.

Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi terkait video berisi kata idiot yang dianggap mencemarkan nama baik saat hendak melakukan deklarasi #2019GantiPresiden pada 26 Agustus 2018 di Tugu Pahlawan, Surabaya. Ucapan itu sebagai bentuk kekesalan Ahmad Dhani yang kala itu dikepung massa.

(man/bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait