Kasus Vlog Idiot, Keluarga Sebut Kebebasan Berekspresi Ahmad Dhani Dilanggar
TABLOIDBINTANG.COM - Ahmad Dhani tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus pencemaran nama baik. Demi bisa mengikuti sidang, Ahmad Dhani yang ditahan di LP Cipinang, Jakarta Timur, karena kasus ujaran kebencian dipindahkan ke Lapas Medaeng, Surabaya.
Lieus Sungkharisma, perwakilan keluarga, menuding penahanan Ahmad Dhani di Surabaya tidak melalui prosedur yang benar.
"Enggak terima bukan karena dia bareng sama tahanan lain, tapi tidak melalui proses yang benar. Kalau memang dia bersalah, ya kita terima. Tapi kan dia tidak bersalah. Statement itu(menyebut massa idiot)ungkapan perasaan karena dia dikepung tanpa menyebut nama," tutur Lieus Sungkharisma di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di bilangan Cempaka Putih, Jakarta Timur, Senin (11/2).
Pernyataan Ahmad Dhani soal kata idiot, katanya, tak lebih dari reaksi atas pengepungan dirinya yang dilakukan sejumlah orang kala itu. Keluarga Ahmad Dhani menyebut kasus ini termasuk pelanggaran kebebasan berekspresi yang dijamin undang-undang.
"Dia dikepung, dia kasih statement, dia yang kena, itu kan gila. Kebebasan berekspresi jadi dilanggar. Saya dengar dari teman, barang siapa yang dengan sengaja merampas kebebasan seseorang ada ancaman hukumannya lo. Jangan mentang-mentang lagi berkuasa jadi sombong," paparnya.
Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi terkait video berisi kata idiot yang dianggap mencemarkan nama baik saat hendak melakukan deklarasi #2019GantiPresiden pada 26 Agustus 2018 di Tugu Pahlawan, Surabaya. Ucapan itu sebagai bentuk kekesalan Ahmad Dhani yang kala itu dikepung massa.
(man/bin)