Sidang Eksepsi, Pengacara Sebut Dakwaan JPU kepada Ratna Sarumpaet Keliru

Abdul Rahman Syaukani | 6 Maret 2019 | 12:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan kasus penyebaran hoax di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3). Sidang dimulai sekitar pukul 09.00 dan selesai sekitar pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan eksepsi.

Dalam sidang kali ini, Desmihardi selaku pengacara Ratna Sarumpaet mengatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya tidak tepat.

"Kami menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum keliru dalam penerapan hukum terhadap terdakwa dan sangat merugikan hak-hak terdakwa," kata Desmihardi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurutnya, pasal dakwaan JPU tidak tepat dijeratkan kepada Ratna Sarumpaet. Dengan alasan, mengacu pada Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946, seseorang baru dapat dipidana jika mengakibatkan kerusuhan atau keonaran. Sementara dalam kasus hoax Ratna Sarumpaet, keonaran itu, katanya, tidak terjadi.

Pengacara Ratna Sarumpaet menilai pasal tersebut tidak masuk untuk kasus terdakwa Ratna Sarumpaet. Dia pun meminta majelis hakim untuk mendiskualifikasi pasal tersebut.

(man/bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait