Ridho Rhoma Bakal Masuk Penjara Lagi Terkait Kasus Narkoba, Begini Kata Pengacara
TABLOIDBINTANG.COM - Ridho Rhoma bakal masuk penjara lagi lantaran kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Buntutnya, vonis Ridho Rhoma ditambah menjadi 1,5 tahun dan yang bersangkutan harus kembali menjalani sisa masa hukumannya di penjara karena kasus narkoba.
Mengenai kabar tersebut, kuasa hukum Ridho Rhoma, Achmad Cholidin mengaku belum mendengarnya. Bahkan surat resmi panggilan untuk Ridho Rhoma pun belum diterima.
"Belum, kan seharusnya kita yang lebih tahu kalau urusan hukum," ujar Achmad Cholidin kepada wartawan lewat telepon, Senin (25/3).
Achmad Cholidin juga kaget salah seorang anggota Mahkamah Agung menyampaikan soal kasasi yang diajukan JPU. Pasalnya tim pengacara Ridho Rhoma juga belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung hingga pemberitaan itu beredar.
"Ini saya baru cek ke Pak Andi Samsan. Soalnya di website Mahkamah Agung juga belum ada, tapi kok Pak Andi Samsan sudah rilis," pungkas Achmad Cholidin.
Ridho Rhoma terseret kasus narkoba pada 25 Maret 2017. Kala itu, Ridho Rhoma yang diamankan Polres Metro Jakarta Barat kedapatan menyimpan sabu seberat 0,7 gram.
Ridho Rhoma menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan divonis 10 bulan. Namun dalam amar putusan, pidana terhadap Ridho Rhoma sudah dihitung dengan rehabilitasi medis dan sosial yang dijalani Ridho di RSKO Cibubur, Jakarta selama 6 bulan 10 hari.
(pri/bin)