Dituduh Steve Emmanuel Tak Cermat Membuat Dakwaan, Begini Tanggapan JPU

Abdul Rahman Syaukani | 4 April 2019 | 18:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Steve Emmanuel kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4). Sidang beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi Steve Emmanuel.

Jaksa Penuntut Umum menolak pihaknya dianggap tidak cermat dalam membuat dakwaan oleh pihak Steve Emmanuel. JPU menegaskan materi dakwaan sudah benar.

"Menurut kami, surat dakwaan telah disusun jelas dan lengkap. Sanggahan kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima," ucap Rinaldi selaku JPU di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lebih lanjut diungkapkannya, materi eksepsi yang disampaikan pihak Steve Emmanuel tidak benar. Karena hal itu, katanya, berkaitan dengan materi pemeriksaan.

"Materi eksepsi tidak benar, seharusnya materi eksepsi diajukan saat pemeriksaan alat bukti. Materi eksepsi telah memasuki materi pemeriksaan," ucapnya lebih lanjut.

(man/bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait