Dituntut 4 Tahun, Begini Tanggapan Kriss Hatta
TABLOIDBINTANG.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Kriss Hatta melakukan tindak pidana, dan bersalah atas perkara dugaan pemalsuan data akta nikah. Dalam surat tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun.
Kriss Hatta tak habis pikir dengan tuntutan JPU, mengingat saksi-saksi yang dihadirkan dianggap tidak memberatkannya. Apalagi ia mengklaim saksi pelapor memberikan keterangan palsu, yang berbeda dengan BAP kepolisian dan fakta persidangan.
"Saya dituntut 4 tahun penjara, luar biasa. Kita lihat aja vonisnya bagaimana, biar kita lihat bareng-bareng nanti. Kita buktikan di nota pembelaan," ujar Kriss Hatta usai sidang, Senin (17/6).
Muhammad Zein, kuasa hukum Kriss Hatta menambahkan, tuntutan JPU jauh dari fakta-fakta persidangan. Apalagi lagi saksi-saksi yang dipaparkan JPU juga jauh dari fakta persidangan.
"Sidang dari awal hingga saat ini tuntutan tadi yang sudah disampaikan bahwa di pasal 266 ayat 2 itu tuntutan 5 tahun. Kenapa tidak maksimal aja, tapi malah 4 tahun. Jadi terkesan masih ada keraguan pada JPU," kata Zein.
Terkait tuntutan yang dibacakan, Kriss Hatta akan mengajukan nota pembelaannya pada sidang berikutnya. Sidang akan kembali digelar pekan depan, tanggal 24 Juni 2019.
(tov / ray)