Mulan Jameela Gugat Pimpinan Partai Gerindra, Minta Ditetapkan sebagai Anggota DPR
TABLOIDBINTANG.COM - Mulan Jameela dan beberapa caleg dari partai Gerindra melayangkan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.
Mulan Jameela Cs. menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra terkait masalah penetapan anggota legislatif. Mulan Jameela yang nyaleg dari Dapil XI Garut, Jawa Barat, dan beberapa caleg lainnya, menuntut supaya ditetapkan sebagai anggota DPR dari Gerindra.
"Penggugat meminta supaya diusulkan dan ditetapkan sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra," kata Achmad Guntur selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kepada wartawan, Selasa (16/7).
Sidang perdana sudah sempat digelat terkait gugatan ini. Rencananya sidang lanjutan akan kembali digelar pada Rabu (17/7) besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sidang kedua terkait sengketa partai akan digelar besok," tutur Guntur lebih lanjut.
Pihak penggugat terhadap Dewan Pimpinan Gerindra kesemuanya berjumlah 14 orang. Beberapa di antaranya adalah Mulan Jameela, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Katherine, dan yang lainnya
(man/bin)