Kriss Hatta Dipenjara Lagi, Hilda Vitria Khan Posting Emotikon Tersenyum

Christiya Dika Handayani | 24 Juli 2019 | 18:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Belum genap sebulan menghirup udara bebas, Kriss Hatta kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Kali ini, Kriss Hatta diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Anthony.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Kriss ditangkap tadi pagi di kosan temannya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kasus penganiayaan ini sebenarnya telah dilaporkan sejak bulan April. Namun, Kriss baru ditangkap mengingat Kriss Hatta sebelumnya tengah menghadapi kasus hukum yang lain.

Atas perbuatannya, Kriss Hatta dikenakan pasal 351 KUHP dengan acaman pidana 2 tahun 8 bulan.

Seiringi dengan tertangkapnya Kriss Hatta ini, Hilda Vitria tampak membagikan postingan berupa sebuah emotikon tersenyum berukuran besar di Insta Story-nya. Tak diketahui, unggahan itu ditujukkan untuk Kriss Hatta atau tidak.

Tapi diketahui sebelumnya, Hilda Vitria Khan dan Kriss Hatta sempat berkonflik atas kasus pemalsuan dokumen pernikahan mereka.

Namun Kriss Hatta resmi diputus bebas dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (4/7) setelah dinyatakan tak bersalah atas kasus dugaan pemalsuan dokumen nikah yang dilaporkan Hilda Vitria.

(dika/bin)

 

Penulis : Christiya Dika Handayani
Editor: Christiya Dika Handayani
Berita Terkait