Sidang Perdana Peninjauan Kembali Roro Fitria Ditunda
TABLOIDBINTANG.COM - Roro Fitria mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama kuasa hukumnya. Kedatangan Roro guna menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus narkotika yang menjeratnya.
Roro Fitria mengaku keberatan atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memvonis 4 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta. Sayangnya sidang harus ditunda karena JPU belum siap memberi tanggapannya. Sidang sendiri akan kembali digelar pekan depan, pada Kamis (12/9).
"Hati kecil saya kecewa tapi ya saya ikuti semuanya, proses hukum saya serahkan ke kuasa hukum," kata Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/9).
Fedhli Faisal, kuasa hukum Roro menjelaskan, alasan kliennya mengajukan PK karena keberatan atas putusan hakim yang seolah menganggao kliennya pengedar narkotika. Padahal dalam fakta persidangan, Roro tidak terlibat dalam peredaran narkoba.
"Berdasarkan fakta persidangan, klien kami tak terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Artinya dia (Wawan) menyuruh Roro membeli sendiri tujuannya untuk digunakan sendiri bersama Wawan," jelas Fehdli Faisal.
Sekadar informasi, Roro Fitria ditangkap oleh pihak kepolisian di kediamannya, kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2018 karena kasus narkoba.
Atas perbuatannya itu, Roro Fitria divonis empat tahun penjara dan denda Rp. 800 Juta karena atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Roro dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(tov / gur)