JPU Beberkan Alasan Jefri Nichol Konsumsi Ganja

Altov Johar | 9 September 2019 | 18:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jefri Nichol menjalani sidang perdana terkait kasus narkoba dengan agenda pembacaan dakwaan. Berbalut kemeja putih, Jefri tampak mendengarkan dengan seksama dakwaan yang dibacakan jaksa.

Dalam surat dakwaannya, Jefri Hardi selaku JPU, membeberkan kronologi Jefri Nichol bisa terjerat narkoba. Kala itu, Jefri yang tengah bertemu teman-temannya di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, mengaku sulit untuk tidur.

"Terdakwa ditawari oleh salah satu temannya bernama Triawan, yang masuk dalam DPO, untuk menggunakan narkotika jenis ganja secara gratis, agar terdakwa bisa tidur," kata Jefri Hardi di sidang, Senin (9/9).

"Namun saat itu saudara Triawan tidak membawa narkoba. Lalu saudara Triawan dan terdakwa berjanji untuk bertemu Triawan di pinggir jalan McD Kemang," sambungnya.

Dilanjutkan Jefri, setelahnya terdakwa bertemu dengan Triawan di lokasi yang dijanjikan, untuk mengambil ganja seperti yang sebelumnya dibicarakan. Sesampai di rumah, Jefri tidak langsung menggunakan narkoba itu, namun lebih dulu menyimpannya di dalam kulkas.

"Setelah menerima narkotika sejenis ganja, saudara (Jefri) kembali ke rumah untuk melanjutkan aktivitas seperti biasa. Lalu sebelum narkoba jenis ganja digunakan, terdakwa menyimpannya terlebih dahulu lemari es miliknya," kata Hardi.

Sekitar 10 hari Jefri membiarkan ganja itu berada di dalam lemari es miliknya. Baru pada Rabu, 17 Juli 2019 pukul 22.00 WIB, terdakwa menggunakan narkoba jenis ganja itu sebanyak satu linting. Sisanya kembali disimpan di lemari es.

Dua hari setelahnya, yakni Jumat 19 Juli 2019, Jefri kembali menggunakan ganja yang disimpannya sebanyak satu linting, dengan alasan agar dapat tidur nyenyak.

Kemudian, berdasarkan aduan masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, mendatangi Jefri yang berada di kediamannya pada 22 Juli 2019 pukul 23.00 WIB.

"Setelah dilakukan penggeledehan ditemukan dalam amplop putih, berupa daun-daun kering yang bisasa disebut narkotika jenis ganja, dengan berat brutto 6,01 gram yang disimpan dalam lemari es terdakwa," urai Hardi.

Atas perbuatannya itu, Jefri Nichol dijerat pasal 111 ayat 1 jo 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 111 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, atau tuduhan perbuatan terdakwa merupakan ancaman pidana dalam pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Jefri Hardi.

(tov)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait