Kata Polisi, Kriss Hatta akan Diadili dengan Pasal Penganiayaan Berat

Supriyanto | 19 September 2019 | 15:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Setelah berkas dinyatakan lengkap, Kamis (19/9) siang Kriss Hatta beserta barang bukti diserahkan penyidik Polda Meteo Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kriss dilimpahkan untuk segera disidang terkait dugaan kasus enganiayaan terhadap temannya, Anthony Hillenaar.

Kabid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng mengungkapkan Kriss Hatta akan diadili dengan pasal penganiayaan berat. Nantinya, ancaman hukuman yang divonis bisa mencapai lima tahun penjara.

"Jadi untuk perkara ini adalah penganiayaan berat sesuai dengan pasal yang diatur dalam KUHP, Pasal 351 KUHP. Ancaman hukuman di atas 5 tahun," ujar AKBP I Gede Nyeneng di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/9).

Kriss Hatta ditangkap atas dugaan melakukan menganiaya Anthony Hillenaar di tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan, pada 6 April 2019 lalu. Penganiayaan itu terjadi karena Kriss sakit hati kepada teman Anthony yang dianggap mengganggu pacarnya.

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, korban penganiayaan Antony Hillenaar telah mencabut laporannya. Korban dan pelaku yang sama-sama berprofesi sebagai artis FTV itu setuju berdamai.

Namun, polisi tetap melanjutkan kasus tersebut. Polisi tak bisa menghentikan kasus karena kasus itu bukan delik aduan melainkan delik murni.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait