Divonis 4 Tahun Penjara, Sandy Tumiwa Ungkap Kata-kata Bijak
TABLOIDBINTANG.COM - Sandy Tumiwa dinilai terbukti bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Sandy Tumiwa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menanggapi putusan majelis hakim atas kasus narkoba yang membelitnya, Sandy Tumiwa mengungkapkan kata-kata bijak. Dia mengatakan bahwa yang namanya manusia pasti memiliki salah.
"Saya masih berpikir (menerima atau tidak). Yang penting saya cuma bilang ini supaya jadi pesan moril bagi semuanya. Tidak ada orang baik yang engak punya masa lalu, dan tidak ada orang bersalah yang gak punya masa depan," kata Sandy Tumiwa saat ditemui usai sidang putusan.
"Artinya kita terus memperbaiki, apa saja yang harus kita lakukan ke depan, apa saja yang harus kita perbaiki," ucap Sandy Tumiwa lebih lanjut.
Majelis hakim memberi tenggat waktu beberapa hari ke depan untuk Sandy Tumiwa memikirkan mau menerima atau menolak putusan hakim. Jika mantan suami Tessa Kaunang tersebut tidak mengajukan banding, maka putusan pengadilan akan berkekuatan hukum tetap.
(man / gur)