Kasus Narkoba, Jefri Nichol Divonis 7 Bulan Rehab
TABLOIDBINTANG.COM - Nasib Jefri Nichol terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim meyatakan Jefri terbukti bersalah menggunakan narkotika jenis satu.
"Menjatuhkan pidana terhadap Jefri Nichol dengan pidana selama 7 bulan Menetapkan lamanya masa penahanan dan masa rehabitasi dikurangi sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Hakim Ketua dalam sidang, Senin (11/11).
"Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat," sambungnya.
Menanggapi putusan hakim, pengacara Jefri Nichol menyatakan menerima itu dan tidak mengajukan banding. Sementara pihak jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Vonis ini terbilang lebih ringan dari tuntutan JPU. Seperti diketahui, Jefri Nichol sebelumnya dituntut 10 bulan penjara dengan ketentuan tidak harus menjalani pidananya, melainkan direhabilitasi.
(tov / ray)