Bebas dari Cipinang, Ahmad Dhani Langsung Jalani Hukuman dari PN Surabaya

Ari Kurniawan | 30 Desember 2019 | 14:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ahmad Dhani akhirnya bisa menghirup udara bebas. Dhani bisa meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12), usai menjalani hukuman atas kasus pernyataan terkait penistaan agama di media sosial Twitter.

Tapi, Ahmad Dhani ternyata belum sepenuhnya jadi orang bebas. Sebab suami Mulan Jameela itu masih harus menjalani hukuman percobaan selama 6 bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, dalam perkara ujaran idiot.

"Pidana keduanya dimulai 30 Desember 2019 sampai dengan 29 Juni 2020. Selama 6 bulan pidana percobaan yang akan diawasi Kejari Surabaya," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Ade Kusmanto, saat dihubungi wartawan, Senin (30/12).

Dengan demikian, segala aktivitas Ahmad Dhani masih akan terus diawasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Surabaya.

Selama masa percobaan, jika ada ketentuan yang dilanggar, bisa saja Ahmad Dhani ditangkap dan dimasukkan ke penjara lagi selama tiga bulan tanpa sidang.

Vonis 3 bulan kurungan dengan 6 bulan masa percobaan merupakan hasil dari upaya banding yang dilakukan Ahmad Dhani terhadap vonis 1 tahun penjara dari PN Surabaya.

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait