Kata Polisi, Pelimpahan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Harus Disegerakan

Supriyanto | 29 Januari 2020 | 20:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Irwan Susanto mengungkap alasan belum menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan, padahal berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Nikita mengajukan surat permohonan penangguhan pelimpahan karena alasan sakit. Surat tersebut sampai ke penyidik pada 23 Januari dan berlaku hingga 30 Jauari 2020.

Surat izin dari pihak medis dinilai Irwan sebagai bentuk kooperatif dari Nikita Mirzani sejauh ini. Pihaknya tentu akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait surat izin tersebut.

“Kita harus hargai dan kedepankan yang faktanya dari tanggal surat itu sampai (tanggal) 30, kita lihat seperti apa tindakan kooperatif dari tersangka NM,” tutur Irwan Susanto di ruangannya, Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/1).

Meski ada surat keterangan dokter, penyidik tetap memantau aktivitas Nikita Mirzani.

Irwan Susanto menyebutkan pelimpahan tahap 2, yaitu berkas dan tersangka harus segera dilakukan. Pasalnya, kejaksaan akan melimpahkan kembali berkas kasus Nikita Mirzani dan akan menghambat penyidikan berkas lain.

“Tidak menggugurkan, tapi kita perlu ada tindakan koordinasi kembali yang itu juga akan mengganggu proses penyidikan perkara lain bagi kami,” terang Irwan Susanto.

Lantas, jika lewat tanggal 30 Januari Nikita masih beralasan untuk pelimpahan, apa yang akan dilakukan penyidik?

“Tentunya kita harus berkoordinasi segera mungkin ke pengacara, seperti apa nanti tindakan kooperatif saudari NM,” pungkas Irwan Susanto.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait