Kronologi Penjemputan Paksa Nikita Mirzani
TABLOIDBINTANG.COM - Nikita Mirzani dijemput paksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, pada Kamis (30/1) pukul 11.50 WIB malam dari Gedung Trans TV, Jl.Tendean, Jakarta Selatan.
Ibu tiga anak itu jemput paksa setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Nikita diamankan untuk diserahkan ke Kejaksaan sebagai tersangka kasus penganiyaan terhadap pelapor, Dipo Latief.
Dari rilis yang diterima wartawan, Jumat (31/1) siang pihak kepolisian membeberkan kronologi penjemputan paksa Nikita Mirzani.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, berkas Nikita Mirzani atas laporan mantan suaminya dinyatakan P21 atau sudah lengkap.
"Berkas P21. Tanggal 26 Nopember 2019 dengan nomor B/1030/M/I.14.3/EOH.1/11/2019. Perihal Pemberitahuan penyidikan sudah lengkap," bunyi rilis yang diterima wartawan.
Kemudian Nikita dua kali tak bisa memenuhi panggilan penyidik untuk dilimpahkan ke Kejaksaan agar proses hukum berjalan. Dua panggilan pada 2 Januari dan 7 Januari 2020 diabaikan hingga akhirnya penyidik mengambil tindakan.
"NM, ditangkap pada Hari Kamis, 30 Januari 2020 di Gedung Trans Tv pada pukul 11.50 WIB," kata rilis.
Menurut penyidik, penjemputan terhadap Nikita Mirzani berjalan sesuai prosedur tampa ada perlawanan.
"Dilakukan dengan cara kondusif namun kami menunggu dari jam 21.00 Wib sd 11.50 WIB," terang rilis dari Mapolda Metro Jaya.
Sampai saat ini Nikita Mirzani berada dalam ruang tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan, selanjutnya akan dibawa ke Kejaksaan untuk disidangkan.(pri)