Kasus Ikan Asin, Rey - Pablo - Galih Ginanjar Divonis Hari Ini Via Teleconference

Supriyanto | 13 April 2020 | 17:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang kasus ikan asin dengan terdakwa Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanajar sampai pada agenda putusan, Senin (13/4) siang ini. Rencananya, Majelis Hakim akan membacakan putusan melalui teleconfrence.

"Sidang Galih Ginanjar Cs hari ini dengan agenda putusan. Masih secara teleconference. Hakim, jaksa, dan PH ada di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Sugiyarto tim kuasa hukum Galih Ginanjar saat dihubungi lewat telepon, Senin (13/4).

Sugiyarto mengatakan, ini bukan pertama jalani sidang secara teleconfrrence. Pihaknya juga sudah siap mendengar putusan hakim.

"Sedangkan para terdakwanya tetap di Rutan Polda Metro Jaya. Target waktu kita pukul. 13.00 Wib," kata Sugiyarto.

Sebelumnya Galih Ginanjar dituntut lebih berat dari Rey dan Pablo, yaitu 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Galih berharap mendapat keringanan.

Saat ditanya apakah ada rencana lain setelah mendengar vonis hakim, tim kuasa hukum belum memutuskan sebel ketuk palu.

"Intinya kami lihat dulu putusannya seperti apa, baru jika putusan itu tidak sesuai dengan harapan kami, maka kami baru akan mengatur langkah hukum berikutnya. (keringanan hukuman, atau bebas dari hukuman) Kami pptimis saja, Mas," pungkas Sugiyarto.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait