Kasus Ikan Asin, Hakim Putuskan Pablo, Rey, dan Galih Ginanjar Terbukti Bersalah

Supriyanto | 13 April 2020 | 19:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang kasus ikan asin dengan terdakwa Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar telah sampai pada putusan pada Senin (14/4) melalui teleconference.

Berdasar keterangan saksi dan barang bukti,  Majelis Hakim mengeluarkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa dengan hukuman berbeda sesuai peran masing-masing.

“Mengadili, terdakwa satu (Pablo Benua), dua (Rey Utami), dan tiga (Galih Ginanjar) secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik kepada pelapor (Fairuz A Rafiq)," kata Ketua Majelis Hakim, Agus Widodo, Senin (13/4).

Dalam sidang putusan, hukuman untuk ketiga terdakwa lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntun Umum (JPU). Galih Ginanjar mendapat hukuman penjara 2 tahun 4 bulan penjara.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu, Pablo Benua dengan hukuman pidana satu tahun delapan bulan. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dua, Rey Utami satu tahun empat bulan kurungan penjara, dan kepada terdakwa tiga dengan hukuman dua tahun empat bulan kurungan penjara," kata Agus Widodo.

Hakim juga menjelaskan pertimbangan dalam mengeluarkan vonis untuk tiga terdakwa kasua ikan asin.

"Hal yang meberatkan adalah akibat perbuatan terdakwa, membuat saksi Fairuz A Rafiq merasa malu atau malu untuk berinteraksi sosial," kata Agus Widodo.

"Hal yang meringankannya adalah para terdakwa belum pernah tersandung masalah hukum," tambah Agus Widodo.

Sebelumnya, dalam tuntutan yang dibacakan JPU, Rey dikenakan hukuman 2 tahun penjara, Pablo 2 tahun 6 bulan penjara dan Galih Ginanjar, 3 tahun 6 bulan penjara. Masing-masing juga didenda Rp 100 juta subsider.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait