Banding Jerry Aurum Ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta

Supriyanto | 22 April 2020 | 13:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Mantan suami Denada Tambunan, Jerry Aurum divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Tak terima keputusan hakim, Jerry pun mengajukan banding untuk keringanan hukuman.

Namun, banding Jerry Aurum melalui kuasa hukum ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Yang memberatkan adalah, barang bukti narkoba berupa ganja gorila, 15 butir ekstasi, serta 58 gram ganja.

"Terdakwa (Jerry Aurum) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang didahului dengan permufakatan jahat dan memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang didahului dengan permufakatan jahat," ujar Majelis Hakim, M Lutfi.

M Lutfi mengungkap, memori banding Jerry Aurum tidak ada yang baru yang dapat membatalkan putusan.

"Majelis banding berpendapat dan berkesimpulan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1650/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Brt., tanggal 24 Februari 2020 tetap dipertahankan dan dikuatkan," pungkas M Lutfi.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait