Belum Selesai Kasus Prostitusi, Hana Hanifah Diduga Menggunakan Surat Palsu

Supriyanto | 16 Juli 2020 | 16:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, Hana Hanifah masih berstatus saksi terkait kasus prostitusi online atau perdagangan manusia. Namun, setelah menemukan beberapa barang bukti, selebgram berusia 23 tahun itu juga terjerat kasus penggunaan surat palsu.

"Setelah melakukan pendalaman, kita juga menemukan dugaan penggunaan surat palsu yang digunakan saudari H," ujar Riko Sunarko ke0ada wartawan, Rabu (15/7).

Sayang, Rico Sunarko belum menegaskan surat palsu apa yang diermasalahkan. Menurut Rico, pihaknya masih terus memeriksa.

"Nah, ini yang sedang kita dalami dan nanti penyidik kita akan mengecek surat tersebut," kata Riko Sunarko menambahkan.

Dugaan penggunaan surat palsu diurai saat penyidik memeriksa barang bukti HP milik Hana saat terjaring diduga sedang menjalankan praktik prostitusi di sebuah kamar hotel.

"Materi penyidikan belum bisa kami sampaikan. Mudah-mudahan dari bukti HP dan barang-barang yang disita dari H ini kita menemukan ada dugaan penggunaan surat palsu," pungkas Riko Sunarko.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait