Ajukan Penangguhan Penahanan, Vicky Prasetyo Janji Tak Melarikan Diri

Ari Kurniawan | 23 Juli 2020 | 12:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Vicky Prasetyo harus mendekam di Rutam Salemba, Jakarta Pusat, terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga, mantan istrinya. 

Berbagai upaya dilakukan Vicky Prasetyo agar bisa kembali menghirup udara bebas. Salah satunya dengan mengajukan penangguhan melalui pengacaranya, Ramdan Alamsyah.

"Pada 21 Juli 2020 kami secara resmi mengajukan atau memasukan ke pengadilan berkas penangguhan penahanan atau peralihan dari jenis tahanan terdakwa klien kami," ujar Ramdan Alamsyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7).

Ramdan menjamin Vicky Prasetyo tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Ramdan menyebut keluarga Vicky siap dijadikan penjamin.

"Jaminan dari keluarga sudah kami sampaikan dalam permohonan tertulis. Mohon dengan hormat bisa dipertimbangkan majelis hakim," ucap Ramdan Alamsyah.

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait