Barbie Kumalasari Anggap Vonis untuk Galih Ginanjar Terlalu Berat
TABLOIDBINTANG.COM - Barbie Kumalasari datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (23/7). Ditemani pengacara Denny Lubis dan Sugiarto Atmo Wijoyo, kuasa hukum suami sirinya, Kumalasari bermaksud untuk mengajukan kasasi atas vonis terhadap Galih Ginanjar.
Kumalasari merasa vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan untuk Galih Ginanjar terkait kasus ikan asin tidak adil.
"Kami mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan pernyataan kasasi atas apa yang telah diputuskan oleh pengadilan tinggi akan putusan 2 tahun 4 bulan yang ditanggung atau dilaksanakan oleh Galih dalam putusan tersebut," ujar Denny Lubis di PN Jakarta Selatan.
"Jadi intinya yang kita persoalkan adalah masa tahanan yang mencapai dua tahun empat bulan itu yang menjadi alasan kita melakukan kasasi," tambah Denny Lubis.
Barbie mengatakan, hukuman untuk Galih Ginanjar dinilai berat untuk kasus pelanggaran UU ITE.
"Kalau aku sih sependapat juga yah memang untuk mengajukan kasasi karenakan memang terlalu lama yah. Apalagi ini kan kasus ITE yah sampai dua tahun lebih seperti itu menurut aku cukup sangat memberatkan jadi memang ada kesempatan saat ini yah kita lakukan untuk kasasi," terang Barbie Kumalasari.
Dalam putusan hakim, Galih Ginanjar dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun empat bulan penjara. Putusan tersebut paling berat dari dua terdakwa lainnya, yakni Pablo Benua dan Rey Utami. Pablo Benua dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara sedangkan Rey Utami 1 tahun 4 bulan.
Galih Ginanjar sebelumnya menganukan banding atas vonis yang diberikan hakim. Namun banding tersebut ditolak.
(pri)