Pihak Vanessa Angel Meragukan Keterangan Saksi dari Kepolisian
TABLOIDBINTANG.COM - Sidang kasus narkoba Vanessa Angel kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/9) siang. Agenda kali ini mendengar kesaksian dua polisi Polres Metro Jakarta Barat, yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai persidangan, Arjana Bagaskara kuasa hukum Vanessa Angel menyampaikan kesaksian polisi di persidangan masih diragukan.
"Kami meragukan bahwa saksi tersebut bisa menguatkan dakwaan," ujar Arjana Bagaskara di PN Jakarta Barat.
Menurut pihak Vanessa, ada perbedaan dari keterangan saksi dengan pernyataan terdakwa. Saksi Budi Nugroho bilang ponsel Vanessa disita di saat penggeledahan di rumah.
"Tapi klien saya mengatakan diberikan di kantor polisi. Dan ini juga jadi pertanyaan buat kami, mana yang benar, di rumah atau kantor polisi," kata Arjana.
"Saksi Pak Budi Nugroho mengatakan dia bersama tujuh orang tapi Pak Sunardi sebagai saksi pertama mengatakan enam orang. Sudah nggak yakin dengan keterangan kedua saksi itu," pungkas Arjana Bagaskara.
Sebelumnya, Vanessa Angel ditangkap di kediamannya, Srengseng, Jakarta Barat. Vanessa mengakui memiliki obat terlarang, xanax sebanyak 20 butir.
Vanessa didakwa dengan pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2017 tentang Psikotropika. Ancamannya paling lama tahun penjara.
(pri)