Banyak Artis Kena Narkoba Dapat Asimilasi, Kapan Lucinta Luna Bebas?

Supriyanto | 1 Februari 2021 | 13:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Penyanyi dangdut Lucinta Luna sampai sekarang masih mendekam di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ia divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta, dipotong masa tahanan karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Lucinta ditahan sejak 11 Februari 2020 oleh Selatan oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Lantas, kapan Lucinta Luna bebas?

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, Lucinta Luna dinyatakan bebas murni pada 10 Agustus 2021 mendatang.

"Bebas murninya tanggal 10 Agustus 2021," ujar Rika Aprianti saat dihubungi wartawan lewat telepon, baru-baru.

Rika juga menyebut, artis transgender itu harus membayar denda jika ingin bebas murni. Jika denda tersebut tidak dibayar akan mendapat penambahan tahanan selama sebulan.

"Kalau dia bayar denda Rp 10 juta (bebas murni). Kalau dendanya tidak dibayar ditambah satu bulan lagi," tegas Rika Aprianti.

Lantas bagaimana dengan program asimilasi dari Kemenkumham. Sementara beberapa teman artis yang terjerat narkoba seperti Vitalia Sesha, Vanessa Angel sudah menerima dan bebas bersyarat.

Rika menjelaskan, Lucinta Luna bisa mendapatkan asimilasi bila memenuhi syarat. Salah satu syarat mendapatkan asimilasi, Lucinta Luna juga diminta untuk membayar subsider terlebih dahulu. Hal itu wajib dibayar oleh Lucinta Luna.

"Mengenai asimilasi nanti kita cek apakah sudah waktunya. Kira-kira asimilasi yang bersangkutan, tapi tentunya Lucinta wajib membayar subsider dulu sebelum diusulkan asimilasi," terang Rika Aprianti.

"Kalau memang menurut persyaratan pasti siapa pun itu, mau Lucinta Luna, mau siapapun wargabinaan, yang memenuhi persyaratan akan diprogram asimilasi," tandas Rika Aprianti.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait