Sidang Perdana Kasus Narkoba, Reza Artamevia Keberatan Dakwaan Jaksa
TABLOIDBINTANG.COM - Kasus narkoba yang menjerat Reza Artamevia mulai disidangkan. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/4).
Reza Artamevia selaku terdakwa menjalani persidangan secara daring, dari panti rehabilitasi narkoba di Lido, Bogor, Jawa Barat.
Dalam dakwannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Reza Artamevia bersalah melanggar Pasal 112 ayat 1 dan Pasam 227 ayat 1a Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ditemui wartawan usai sidang, Kamil Daud, kuasa hukum Reza Artamevia, menyatakan keberatan dengan dakwaan jaksa. Salah satunya soal jumlah barang bukti sabu.
"Nah kami semua keberatan atas dakwaan ini, karena tadi dibacakan barang bukti itu 0,78 (gram), itu sebetulnya 0,6. Dan itu juga di bawah aturan, dan seharusnya tetap dalam perawatan, atau rehabilitasi, atau rawat jalan, dibebaskan seharusnya. Saya lihat diancam pasal yang agak serius," kata Kamil.
Seperti diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia kembali ditangkap karena kasus narkoba di sebuah rumah makan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada 4 September 2020.
Reza Artamevia mengajukan permohonan rehabilitasi narkoba. yang kemudian dikabulkan oleh pihak berwajib. Reza pun tidak harus mendekam di penjara.
(ari)