Reza Artamevia Tak Terima Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
TABLOIDBINTANG.COM - Reza Artamevia dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus narkoba. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5).
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Reza Artamevia bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada Reza Artamevia dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama masa rehabnya di Lido, Sukabumi," demikian amar tuntutan yang dibacakan JPU.
Reza Artavia tidak menerima begitu saja tuntutan JPU. Benny Hehanusa, kuasa hukum Reza, bakal membacakan pledoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya, yang akan digelar 27 Mei 2021.
"Ya intinya sangat keberatan ya dengan adanya tuntuta yang tadi JPU bacakan. Kalau kita kembali ke Undang Uundang, tentu sebagai pengguna itu sudah jelas bahwa dia hanya direhabilitasi bukan dipenjara," kata Benny usai sidang.
"Dan berdasarkan serangkaian dari sidang kita kemarin itu, sudah disampaikan juga saksi saksinya adalah Mbak Reza itu sudah sehat," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada 4 September 2020.
Dari tangan Reza Artamevia, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram, berikut alat hisapnya atau bong.