Dilaporkan ke Polres Demak, Ini Jawaban Nikita Mirzani
TABLOIDBINTANG.COM - Nikita Mirzani dilaporkan seorang pria bernama Abdul Malik ke Polres Demak, Jawa Tengah. Janda tiga anak itu dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik, karena diduga mengunggah wajah Abdul ke akun Instagramnya tanpa izin.
Terkait persoalan ini, Nikita Mirzani memberi jawaban lewat kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid. Nikita membantah melakukan tindak pidana.
"Kalau Nikita bilang itu bukan fitnah, itu tidak ada. Itu bukan perbuatan pidana, itu adalah postingan biasa," kata Fachmi Bachmid, di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (9/8).
Dikatakan Fahmi, tidak ada postingan Nikita Mirzani yang mengandung tuduhan atau pelecehan terhadap Abdul Malik.
"Tidak menyudutkan seseorang. Apalagi tidak ada sesuatu yang saya baca itu yang menuduh, itu nggak ada," lanjutnya.
Kendati demikian, Fahmi mengaku siap untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
"Nikita itu, kan yang ngelapor punya hak, tapi permasalahannya apa. Apakah orang memposting sesuatu terus jadi perbuatan pidana, kan tidak seperti itu," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Abdul Malik melalui pengacara Alexander Kilikily Umboh melaporkan Nikita Mirzani ke polisi pada 11 Juni 2021. Abdul merasa dirugikan oleh postingan Nikita di Insta Story-nya.
"Klien melaporkan saudari NM karena merasa dirugikan atas tindakan saudari NM di akun Instagramnya, yang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan, atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik, dan atau tindak pidana pencemaran nama baik," ujar Alexander Kilikily Umboh, kepada wartawan, Minggu (8/8).
(ari)