Gugatan Cerai Lulu Tobing Terhadap Bani Maulana Ditolak Hakim
TABLOIDBINTANG.COM - Gugatan cerai Lulu Tobing terhadap suami, Bani Maulana di Pengadilan Agama Jakarta Pusat ditolak oleh majelis hakim. Hal tersebut diungkap oleh Jajat Sudrajat, Humas PA Jakarta Pusat usai sidang agenda musyawarah majelis dan pembacaan putusan secara online.
"Sudah dibaca keputusannya, dan kesimpulan majelis, perkaranya ditolak," ungkap Jajat Sudrajat kepada wartawan di ruangannya, Selasa (14/9).
Dikatakan Jajat Sudrajat, Hakim menolak gugatan cerai Lulu Tobing lantaran penggugat tidak bisa menyerahkan bukti yang menguatkan permintaan untuk bercerai.
"Berdasarkan proses persidangan, apa yang didalilkan penggugat tidak terbukti sehingga tidak ada alasan untuk majelis untuk mengabulkan penggugat," tegas Jajat Sudrajat.
Sayangnya Jajat enggan membeberkan lebih detail alasan hakim menggugurkan gugatan Lulu Tobing.
"Tidak bisa diungkap ya. Itu inti-intinya saja. Jadi kita tidak bisa terlalu jauh mengungkap ke dalam situ," ungkap Jajat Sudrajat.
Dalam sidang agenda musyawarah tersebut digelar secara online oleh perwakilan kuasa hukum.
"Jadi dalam persidangan itu tidak dihadiri langsung oleh kedua pihak dalam persidangan, sesuai dengan jadwal yang disepakatai persidangan pembacaan keputusan ini dimulai jam 2," pungkas Jajat Sudrajat.
Lulu Tobing mendaftarkan gugatan cerai terhadap Bani di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Selasa 18 Mei 2021. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP.
Lulu dinikahi Bani Maulana Mulia pada 24 Agustus 2019 secara tertutup dengan dihadiri kalangan terbatas. Kabar perceraian Lulu Tobing dengan cucu, pengusaha Soedarpo Sastrosatomo, pendiri PT Samudera Indonesia itu pun mengejutkan publik. Pasalnya mereka belum genap dua tahun menikah bahkan hubungan rumah tangganya jauh jauh dari gosip.
Sebelum menikahi Bani Mulia, ia pernah menikah dengan Danny Rukmana yang merupakan cucu Presiden Republik Indonesia kedua, Soeharto. Namun setelah 10 tahun pernikahan mereka berakhir dengan perceraian tanpa kehadiran anak.