Soal 3 Isu yang Muncul di Tengah Perceraian Tyna Kanna - Kenang Mirdad, Begini Kata Pengacara
TABLOIDBINTANG.COM - Gugatan cerai Tyna Kanna pada Kenang Mirdad yang sudah bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan belum menemukan jawaban terkait penyebab gugatan itu muncul. Yang belakangan beredar, ada tiga isu yang disebut-sebut sebagai alasan Tyna Kanna berniat mengakhiri rumah tangga yang dibangun selama 12 tahun tersebut.
Memang, baik Tyna Kanna maupun Kenang Mirdad tak pernahs secara terang-terangan mengungkap masalah yang ada diantara mereka. Di lain sisi, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga tak boleh mengungkap alasan tertulis dari pihak penggugat ketika mengajukan gugatan cerainya.
Spekulasi pun bermunculan mulai dari isu KDRT, masalah ekonomi, sampai dugaan adanya perselingkuhan. Lantas, apa kata pihak Kenang Mirdad selaku tergugat?
Zikri Muhammad Fikri, kuasa hukum Kenang Mirdad menegaskan isu KDRT yang beredar di publik tidak lah benar. Ia berani mengatakan jika selama 12 tahun membina rumah tangga, kliennya sama sekali tak pernah melakukan tindak kekerasan terhadap Tyna Kanna maupun anak-anaknya.
"Kalau isu itu (KDRT) bisa saya pastikan nggak ada, artinya hanya sebatas isu. Kenang dibesarkan orangtua yang penyayang dan selama 12 tahun ini, Kenang tidak pernah dilaporkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Jd artinya nggak ada lah permasalahan itu," ungkapnya di PA Jaksel usai persidangan.
Selanjutnya, masalah ekonomi yang digulirkan mengiringi gugatan cerai Tyna Kanna pada suaminya itu pun ditepis oleh Zikri.
"Kalau ekonomi seperti yang saya sampaikan yang lalu, berjalan baik, nggak ada masalah. Sehingga tadi secara umum klien kami masih terkejut kesalahan apa sih yang dia buat sampai dia diajukan gugatan cerai," lanjutnya.
Terakhir, isu yang cukup mencengangkan publik adalah adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Tyna Kanna selama menjadi istri Kenang Mirdad. Terkait hal tersebut, Zikri hanya menjawab lugas.
"Kalau mengenai orang ketiga saya nghak bisa jawab, jadi langsung tanya sama yang bersangkutan aja. Langsung aja ke principal yang nungkin bisa ditanyakan," pungkas Zikri.