Istri Ketiga Tidak Tercantum sebagai Ahli Waris Mendiang Ustadz Arifin Ilham
TABLOIDBINTANG.COM - Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat membenarkan, istri ketiga mendiang Ustadz Arifin Ilham, Femma atau Umi Femma tidak tercantum sebagai penerima waris berdasarkan putusan hakim di PA Cibinong. Nama-nama penerima waris diajukan oleh ibunda Ustaz Arifin Ilham, Nurhayati.
Daftar ahli waris yang sah telah diumumkan oleh pengadilan pada 21 September 2021. Selain ibunda Ustaz Arifin, istri pertama, Umi Yuni, dan istri kedua, Umi Rania, juga dijadikan sebagai ahli waris. Begitu juga anak-anak dari istri pertama dan kedua yakni Muhammad Alvin Faiz dan Ameer Azzikra.
Dede Supriadi Humas PA Cibinong mengungkap, istri ketiga Arifin Ilham, Umi Femma punya hak mengajukan tuntutan jika merasa tak dapat keadilan. "Kalau nanti ada salah satu pihak yang merasa dirugikan bisa diajukan tuntutan," kata Dede Supriadi kepada wartawan, Rabu (22/9).
Dede Supriadi menerangkan, pihaknya akan mengikuti proses peradilan, dimana akan bisa berjalan jika adanya aduan atau gugatan. "Kita kan nggak nyari-nyari, kalau di sana (keluarga Arifin Ilham) ada konflik lagi, ya mungkin bisa diajukan," ungkap Dede Supriadi.
Dalam penetapan ahli waris, Nirhayati sebagai pihak yang mengajukan belum menyinggung harta warisan mendiang Ustadz Arifin Ilham. Dede menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan Nurhayati hanya terkait penetapan mereka yang berhak mendapat warisan secara hukum.
"Kalau penerapan waris itu tidak menyangkut objek, jadi hanya menyangkut siapa-siapa ahli waris secara hukum dari almarhum Arifin Ilham," katanya.
Menurut Dede, alasan ajukan permohonan penetagpan ahli waris biasanya untuk mengurus peninggalan orang yang meninggal dunia.
"Dengan penetapan ini jadi legitimasi bahwa ahli waris yang sah itu. Soal dipakainya untuk apa, itu kepentingannya ahli waris. Bisa mungkin mengambil uang (di Bank), penandatanganan apa," pungkas Dede Supriadi.